"Lomba Karya Tulis Sosial" STEKPI 2011

Selasa, 01 Maret 2011 by Panitia LKTS STEKPI 2011
              Acara “Lomba Karya Tulis Sosial” merupakan suatu acara kompetisi karya tulis yang bertemakan sosial untuk kalangan Pelajar Sekolah Menengah Atas se-Jabodetabek. Acara kompetisi ini mengajak para peserta untuk membuat suatu karya tulis tentang “ Seberapa Pentingkah UKM dimatamu dan Seberapa Jauh Perkembangannya” yang diperoleh dari hasil penelitian yang dilakukan di wilayah sekitar sekolah atau tempat tinggal peserta. Diberikan waktu selama kurang lebih 1 bulan untuk mempersiapkan hasil karya tulis tersebut.
                                                         
              Hasil karya tulis dikirimkan langsung kepada panitia acara pada waktu yang telah ditetapkan. Setiap peserta yang mengikuti kompetisi ini tidak dipungut biaya pendaftaran. Kami berharap acara ini dapat meningkatkan rasa peduli teman-teman Siswa/i Sekolah Menengah Atas terhadap usaha kecil menengah yang ada di sekeliling mereka. Dari keseluruhan peserta akan diambil 5 Karya Tulis terbaik dimana ke 5 karya tulis tersebut nantinya akan dipresentasikan didepan dewan juri. Dari ke 5 karya tulis peserta tersebut akan diambil sebanyak 3 pemenang dari hasil penilaian presentasi disertai hasil karya tulis terbaiknya.


HADIAH

·         Juara 1    : Piagam dan Uang Tunai Sebesar Rp 5.000.000,-
·         Juara 2    : Piagam dan Uang Tunai Sebesar Rp 3.000.000,-
·         Juara 3    : Piagam dan Uang Tunai Sebesar Rp 2.000.000,-
·         Juara Harapan : Piagam dan Uang Tunai Sebesar @ Rp 500.000,-


RANGKAIAN KEGIATAN

-          Pendaftaran Peserta Lomba : 21 Maret – 8 April 2011
-          Pengumpulan Karya Tulis : 13 Mei 2011 (Paling Lambat)
-          Pengumuman 5 Besar : 13 Juni 2011
-          Presentasi & Pengumuman Pemenang : 15 Juni 2011


JURI

Bapak M. Soekarni, M.Si (LIPI)

2 Response to ""Lomba Karya Tulis Sosial" STEKPI 2011"

  1. ibnu nashr alfarabi Says:

    permisi kak, mau tanya, kalau UKM itu apa ya? saya kurang ngerti soalnya. trus kira-kira ada contoh untuk teknis atau ketentuan bakunya harus gimana nggak? makasih kak

  2. Anonim Says:

    oia ,
    mungkin di sini kita belum memberikan penjelasan tentang UKM itu sendiri ..
    UKM yg di maksud di sini itu adalah USAHA KECIL MENENGAH ..

    Bisa di lihat di sini untuk referensi bacaan :
    http://www.usaha-kecil.com/usaha_kecil_menengah.html

Posting Komentar

Silahkan menghubungi contact person kami untuk info lebih lanjut atau tinggalkan koment di sini ^_^